JAKARTA – Tenaga honorer kategori II,
khususnya guru yang tidak lulus tes CPNS diberi kesempatan untuk mengikuti
seleksi menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Namun
pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, serta
kebutuhan setiap instansi. Hal itu merupakan kesimpulan Raker Pansus Guru DPD
RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
Azwar Abubakar dan Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat, Rabu (19/02). Raker
dipimpin oleh Ketua Pansus Aidil Fitri Syah.
Sesuai dengan Undang-Undang No.
5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ke depan tidak dikenal lagi adanya
tenaga honorer. ASN terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja (PPPK). Karena itu persoalan tenaga honorer harus dituntaskan. Dalam
kesempatan itu, Menteri Azwar Abubakar mengatakan, saat ini pemerintah tengah
menyusun rancangan peraturan pelaksanaan UU tentang ASN, yang terdiri dari 19
peraturan pemerintah dan 5 Peraturan Presiden. Salah satu PP yang tengah
disusun adalah mengenai PPPK, yang diharapkan bisa diterapkan tahun 2014 ini.
Azwar menambahkan, tahun ini
pihaknya mengusulkan formasi pegawai sebanyak 100 ribu, yang terdiri dari 60
ribu PNS dan 40 ribu PPPK. “Untuk PPPK, sepuluh ribu diantaranya akan
dialokasikan untuk tenaga penyuluh. Di sini masih ada peluang bagi guru honorer
kategori 2 untuk ikut seleksi,” tambahnya.
Diakui bahwa tidak mungkin semua
guru honorer bisa masuk menjadi PPPK tahun ini. Pasalnya, jumlah honorer K2
yang ikut seleksi sebanyak 253 ribu, sementara yang diterima hanya sekitar 100
ribu. Apalagi sisa formasi sekitar 30 ribu itu juga diperuntukkan untuk
tenaga ahli lain, seperti tenaga kesehatan, tenaga teknis dan lain-lain. Untuk
itu, Menteri PANRB mengimbau kepada para kepala daerah agar berbesar hati dan
tetap memperhatikan kesejahteraan para guru honorer yang masih belum tertampung
menjadi PPPK. “Saya yakin kalau tenaga guru masih dibutuhkan oleh daerah. Selama
belum terisi oleh CPNS ataupun PPPK, jangan langsung tenaga honorernya
diberhentikan. Kalau perlu honornya ditingkatkan,” tambahnya.
Di tempat terpisah, Wakil Menteri
PANRB Eko Prasojo mengungkapkan bahwa pengadaan PPPK harus melalui
beberapa tahapan, yakni perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi,
pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan. “Pengadaan PPPK harus berdasarkan
kompetensi, kualifikasi, dan kebutuhan,” ujarnya saat menjadi nara sumber pada
sosialisasi Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN di Pemprov DKI Jakarta, Rabu
(19/02).
Wamen menambahkan, PPPK diangkat
dengan keputusan pejabat pembina kepegawaian (PPK), dan diikat dengan
perjanjian kerja minimal satu tahun, dan dapat diperpanjang. Namun PPPK tidak
dapat diangkat otomatis menjadi PNS.
Seperti halnya PNS, perjanjian kerja
itu menjadi dasar dalam penilaian kinerja, serta dalam perpanjangan perjanjian.
Penilaian kinerja juga menjadi dasar dalam pemberian tunjangan dan pengembangan
kompetensi. Seorang PPPK berhak mendapatkan gaji serta tunjangan yang
dibebankan kepada APBN/APBD. “Mereka juga diberi kesempatan untuk pengembangan
kompetensi, dan diberikan penghargaan,” ujarnya. Selain itu, PPPK juga berhak
mendapatkan perlindungan berupa jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja,
kematian, dan bantuan hukum. (ags/gin/HUMAS MENPANRB)