Jumat, 21 Maret 2014

Pendaftaran Komisi ASN

Sesuai Pasal 25 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyatakan bahwa untuk menyelenggarakan kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), perlu dibentuk Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami mengundang seluruh Warga Negara Indonesia untuk menjadi Anggota KASN, dengan persyaratan sebagai berikut.
Download Persyaratan menjadi Komis ASN
atau lihat di
http://menpan.go.id/berita-terkini/2360-pengumuman-pendaftaran-komisi-asn

Tidak ada komentar:

Posting Komentar