Beberapa permasalahan terhadap hasil tes K2 terutama tentang K2 siluman mendapat tanggapan posifit dari Kementerian PAN dan RB. Tanggapan lengkap berikut.
JAKARTA – Meskipun pengumuman kelulusan tenaga
honorer kategori dua belum berakhir, namun reaksi dari peserta, terutama yang
tidak lulus mulai mengalir. Salah satu pertanyaan yang mengemuka adalah
banyaknya peserta yang lulus merupakan tenaga honorer yang masuk pasca tahun
2005.
Hal itu tidak sesuai kriteria yang
ditetapkan dalam PP No. 56/2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 48/2005
tentang Pengangkatan Tenaga Honorer. Karena itu, Panitia Seleksi CPNS akan
terus mengawal proses pemberkasannya, sehingga Nomor Induk Pegawai
(NIP)-nya tidak akan keluar. Deputi SDM Aparatur Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan
Wangsaatmadja mengegaskan, pemerintah akan bertindak tegas dalam menangani
kasus seperti itu. “Silakan saudara menyampaikan data-data yang valid, kalau
ada peserta yang lulus ternyata tidak memenuhi kriteria,” ujarnya saat
menerima audiensi tenaga honorer kategori II dari Kabupaten Sumedang, yang
didampingi oleh Bupati Sumedang Ade Irawan. Pasca pengumuman K-II Provinsi Jawa
Barat, termasuk Kabupaten Sumedang, muncul sejumlah dugaan bahwa banyak peserta
yang masuk sebagai honorer kategori II dan mengikuti tes, namun masuknya
sesudah Januari tahun 2005. Padahal, menurut ketentuan, tenaga honorer adalah
mereka yang sudah bekerja minimal satu tahun pada bulan Januari 2005. Setiawan yang didampingi Kepala Biro
Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemeneterian PANRb Herman Suryatman
mengatakan, dari lembar jawab komputer (LJK) yang diolah, Panselnas tidak dapat
mendeteksi data sampai sedetail itu. “Data itu merupakan usulan dari daerah,”
ujarnya.
Namun pemerintah tidak akan gegabah
dalam pengangkatan seseorang menjadi CPNS, khususnya dari tenaga honorer
kategori 2. Jangan sampai yang tidak berhak malah melenggang, dan lolos
menjadi CPNS. Karena itu, dalam pemberkasan, menurut Setiawan, semua akan dapat
diketahui, sejauh mana kebenarannya. “Kalau ternyata tidak sesuai ketentuan PP
56/2012, maka NIP-nya tidak akan dikeluarkan, dan batal menjadi CPNS,”
tambahnya.
Namun Setiawan juga minta kepada
pihak-pihak yang memiliki data valid, agar menyampaikannya ke BKD, Bupati, BKN,
dan Kementerian PANRB. Menanggapi hal
itu, Bupati Sumedang langsung memutuskan akan membentuk tim investigasi untuk
menelusuri data-data yang tidak benar. “Saya akan segera membentuk Tim
Investigasi,” ujarnya. Terhadap sikap yang diambil
Bupati Sumedang, Karo Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB
Herman Suryatman mendukung. Hal seperti itu, dapat dilakukan juga oleh kepala
daerah lain untuk menelusuri berbagai tindakan kecurangan. Dengan adanya investigasi dan
laporan yang masuk, diperkirakan akan banyak tenaga honorer K-2 yang
lulus pada akhirnya dianulir. Persoalan berikutnya, apakah formasi yang kosong
itu bisa diisi oleh tenaga honorer K-2 lain, yang memenuhi kriteria. “Untuk yang ini, Panselnas akan
membahas lebih lanjut,” ujar Herman saat menerima audiensi tenaga honorer K-2
dari Bandung, Cimahi, dan Lampung, sesaat setelah mendampingi Deputi SDM
Aparatur menerima rombongan dari Sumedang. (ags/HUMAS MENPANRB)
Sumber: http://menpan.go.id
Sumber: http://menpan.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar