Kamis, 13 Februari 2014

Ratusan Honorer Minta Kelulusan CPNS Dibatalkan

Ratusan CPNS di Sumedang ini memprotes hasil pengumuman CPNS. Protes-protes seperti ini akankah terjadi juga di daerah lain.
Berita lengkap:


TRIBUNNEWS.COM SUMEDANG,  – Honorer kategori 2 (K2) memenuhi ruang rapat paripiurna DPRD, Kamis (13/2/2014). Karena tak tertampung di kursi ratusan honorer K2 ini terpaksa duduk di lantai. Selain para guru terlihat juga honorer berseragam Satpol PP dan dari Dinas Perhubungan. Di Sumedang dari 3.314 honorer K2 yang dinyatakan lulus sebanyak 970 orang.
Mereka datang ke DPRD dan meminta kelulusan 970 CPNS dari honorer K2 dibatalkan. Para honorer yang gagal lulus ini menuding banyak yang lulus menjadi CPNS tidak memenuhi syarat. “Kami meminta DPRD untuk membatalkan kelulusan CPNS 2014 ini,” kata Mulyadi di depan Wakil Ketua DPRD, Sarnata.
Menurutnya, banyak yang tidak memenuhi syarat seperti baru menjadi tenaga honorer tapi lulus menjadi CPNS sementara yang sudah lama bekerja tidak lulus. “DPRD juga tidak melakukan fungsi pengawasan yaitu mengecek apakah betul honorer yang dimasukan data itu betul bekerja dan ada,” kata Mulyadi yang mengaku seorang guru ini.
Kegaduhan terjadi di ruang paripurna saat beberepa honorer berebut menyampaikan aspirasinya. Ada seorang guru yang mengaku kalau ada pegawai dari Dinas Pendidikan yang datang ke sekolah dan menawarkan masuk data base honor asal membayar Rp 35 juta. Namun ketika diminta menyebutkan nama pegawai Disdik oleh honorer yang lain, ia hanya menyebutkan oknum saja.
Para honorer ini juga menyampaikan jika DPRD tak memperjuangkan nasib mereka maka tidak akan ikut pemilu alias Golput. Mereka juga meminta diprioritaskan yang usianya lebih tua serta lama bekerja. Selain itu para honorer ini meminta ada tambahan 10 persen kelulusan dari kuota. “Kami juga meminta kejelasan nasib bagi K2 yang tidak lulus,” katanya.
Wakil Ketua DPRD, Sarnata menyebutkan ia sepakat dengan usulan yang diajukan para tenaga honorer
ini. “Saya juga meminta bagi yang memiliki data penyimpangan dalam database honorer K2 untuk diserahkan ke DPRD,” katanya.
Sementara itu dalam seseuai dengan surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi meminta masing-masing instansi sebelum menyampaikan berkas usalan permintaan NIP ke BKN wajib memverifiksi ulang kebenaran dokumen tenaga honorer K2. Apabila kemudian diketahui tidak memenuhi persyartan administrasi yang ditentukan, yang bersangkutan tidak dapat diangkat atau dibatalkan menjadi CPNS. (std)
Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar