Berita lengkap:
TRIBUNNEWS.COM
SUMEDANG, – Honorer kategori 2 (K2) memenuhi ruang rapat
paripiurna DPRD, Kamis (13/2/2014). Karena tak tertampung di kursi ratusan
honorer K2 ini terpaksa duduk di lantai. Selain para guru terlihat juga honorer
berseragam Satpol PP dan dari Dinas Perhubungan. Di Sumedang dari 3.314 honorer
K2 yang dinyatakan lulus sebanyak 970 orang.
Mereka datang ke
DPRD dan meminta kelulusan 970 CPNS dari honorer K2 dibatalkan. Para honorer
yang gagal lulus ini menuding banyak yang lulus menjadi CPNS tidak memenuhi
syarat. “Kami meminta DPRD untuk membatalkan kelulusan CPNS 2014 ini,” kata
Mulyadi di depan Wakil Ketua DPRD, Sarnata.
Menurutnya,
banyak yang tidak memenuhi syarat seperti baru menjadi tenaga honorer tapi
lulus menjadi CPNS sementara yang sudah lama bekerja tidak lulus. “DPRD juga
tidak melakukan fungsi pengawasan yaitu mengecek apakah betul honorer yang
dimasukan data itu betul bekerja dan ada,” kata Mulyadi yang mengaku seorang
guru ini.
Kegaduhan
terjadi di ruang paripurna saat beberepa honorer berebut menyampaikan
aspirasinya. Ada seorang guru yang mengaku kalau ada pegawai dari Dinas
Pendidikan yang datang ke sekolah dan menawarkan masuk data base honor asal
membayar Rp 35 juta. Namun ketika diminta menyebutkan nama pegawai Disdik oleh
honorer yang lain, ia hanya menyebutkan oknum saja.
Para honorer ini
juga menyampaikan jika DPRD tak memperjuangkan nasib mereka maka tidak akan
ikut pemilu alias Golput. Mereka juga meminta diprioritaskan yang usianya lebih
tua serta lama bekerja. Selain itu para honorer ini meminta ada tambahan 10
persen kelulusan dari kuota. “Kami juga meminta kejelasan nasib bagi K2 yang
tidak lulus,” katanya.
Wakil Ketua
DPRD, Sarnata menyebutkan ia sepakat dengan usulan yang diajukan para tenaga
honorer
ini. “Saya juga meminta bagi yang memiliki data penyimpangan dalam database honorer K2 untuk diserahkan ke DPRD,” katanya.
ini. “Saya juga meminta bagi yang memiliki data penyimpangan dalam database honorer K2 untuk diserahkan ke DPRD,” katanya.
Sementara itu
dalam seseuai dengan surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi meminta masing-masing instansi sebelum menyampaikan berkas
usalan permintaan NIP ke BKN wajib memverifiksi ulang kebenaran dokumen tenaga
honorer K2. Apabila kemudian diketahui tidak memenuhi persyartan administrasi
yang ditentukan, yang bersangkutan tidak dapat diangkat atau dibatalkan menjadi
CPNS. (std)
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar