JAKARTA – Panitia
seleksi nasional (Panselnas) CPNS sekali lagi menegaskan bahwa tidak ada
pengumuman susulan untuk kelulusan CPNS dari tenaga honorer kategori 2 (K2).
Pengumuman yang sudah dipublikasikan di situs Kementerian PANRB, BKN dan dua
media partner (JPNN dan Liputan6) merupakan hasil kelulusan yang sudah
ditetapkan. Demikian ditegaskan kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi
Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman, Jumat (21/02) menanggapi rumor yang
berkembang di sementara kalangan. “Rumor itu tidak benar, sehingga tidak perlu
ditanggapi. Pengumuman kelulusan yang benar adalah yang kami muat di empat
situs tersebut,” ujarnya.
Selain diumumkan oleh Panselnas, hasil kelulusan yang sudah ditetapkan
tersebut juga wajib diumumkan oleh masing-masing daerah atau instansi, baik
melalui situs instansi atau melalui media lain. Seperti telah disampaikan dalam
Surat Sekretaris Kementerian PANRB beberapa waktu lalu, para Sekda Provinsi
dipersilakan mengambil print out hasil pengumuman di Kementerian PANRB
tiga hari setelah diumumkan. Selanjutnya, pengumuman itu disampaikan kepada
Sekda kabupaten/kota di wilayah provinsi masing-masing.
Herman menghimbau agar masyarakat melakukan konfirmasi kepada pihak
berwenang apabila ada kesimpangsiuran informasi. Selanjutnya kepada para
peserta seleksi CPNS dari honorer K2 yang dinyatakan lulus, supaya fokus untuk
mengikuti proses verifikasi yang dilaksanakan oleh masing-masing pemda. Sebagaimana
diatur dalam PP. No. 56/2012, bagi tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian
dan memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan akan diangkat menjadi
CPNS. Sebaliknya, meskipun lulus tes tetapi tidak memenuhi persyaratan
administratif, tidak dapat diangkat atau dibatalkan menjadi CPNS. (ags/HUMAS
MENPANRB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar